Desa Air Terbit, 24 Desember – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Air Terbit menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan fungsi legislasi, pengawasan keuangan, serta peran BPD dalam menciptakan desa yang bersih dari korupsi. Melalui pembekalan ini, diharapkan BPD dapat menjalankan tugasnya bukan hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai pilar pengimbang yang efektif di tingkat desa.
Penguatan Fungsi Legislasi dan Penyusunan Peraturan Desa
Kegiatan diawali dengan pendalaman materi mengenai mekanisme penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pemerintahan, BPD memiliki kewenangan besar untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan bersama Kepala Desa. Dalam sesi ini, ditekankan bahwa BPD tidak hanya menunggu usulan dari Pemerintah Desa, tetapi juga memiliki hak inisiatif untuk menyusun dan mengusulkan rancangan Perdes sendiri.
Anggota BPD Desa Air Terbit dibekali keterampilan teknis mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan. Satu poin penting yang ditekankan adalah prioritas pembahasan, apabila terdapat rancangan Perdes yang sama antara usulan Pemerintah Desa dan usulan BPD, maka rancangan usulan BPD harus didahulukan sebagai bahan utama pembahasan. Hal ini diharapkan agar aspirasi murni dari masyarakat yang dibawa oleh BPD mendapatkan porsi utama dalam kebijakan desa.
Transformasi BPD sebagai Pengawas Keuangan yang Baik
Selain aspek hukum, peningkatan kapasitas ini memberikan perhatian khusus pada peran BPD dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Mengingat kerawanan penyalahgunaan anggaran seperti praktik mark-up, laporan ganda (double counting), hingga pengurangan alokasi dana untuk kepentingan pribadi, BPD dituntut memiliki ketajaman dalam melakukan kontrol. BPD berfungsi sebagai pengawas yang meminimalisir risiko kecurangan dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mempelajari mekanisme evaluasi terhadap rancangan Perdes yang bersifat strategis, seperti APB Desa dan pungutan desa. Peraturan-peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi guna memastikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Kemampuan BPD dalam mengawal proses evaluasi ini menjadi kunci agar desa terhindar dari pembatalan peraturan di kemudian hari.
Mewujudkan Desa Anti-Korupsi
Pada sesi penutup, ditekankan bahwa peningkatan kapasitas ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Korupsi seringkali terjadi bukan hanya karena niat jahat, tetapi juga karena ketidaktahuan mekanisme dan lemahnya fungsi kontrol. Oleh karena itu, BPD Desa Air Terbit diharapkan dapat berdiri tegak sebagai lembaga yang disiplin dan akuntabel.
Melalui antara BPD yang berkapasitas tinggi, Pemerintah Desa yang transparan, dan masyarakat yang aktif memberikan masukan, Desa Air Terbit optimis dapat menciptakan sistem pemerintahan desa yang kuat. Dengan pemahaman regulasi yang matang, setiap kebijakan yang diambil akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga desa.