Desa Air Terbit menerima kunjungan dari Inspektorat Kabupaten Kampar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor 800.1.11.1/INSP/2026/39 tanggal 26 Januari 2026.
Kunjungan Inspektorat Kabupaten Kampar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengelolaan aset desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kunjungan dan Fokus Pemeriksaan
Pemeriksaan ini bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Fokus utama dari tim Inspektorat meliputi:
1.Pengelolaan Keuangan Desa: Pemeriksaan terhadap realisasi APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta pajak.
2.Manajemen Aset Desa: Pendataan dan legalitas aset yang dimiliki desa.
3.Administrasi BUMDes: Pemeriksaan dokumen pendirian, permodalan, dan laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa.
4.Peninjauan kegiatan pembangunan: pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan desa.
5.Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh kebijakan desa selaras dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Air Terbit diminta untuk menyiapkan dan menyampaikan sejumlah dokumen pendukung, antara lain dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes dan RKPDes, dokumen APBDes beserta perubahannya, laporan realisasi anggaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, register administrasi keuangan, laporan pajak desa, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain sebagai sarana pengawasan, kegiatan ini juga menjadi media pembinaan bagi aparatur Pemerintah Desa Air Terbit dalam memahami dan menerapkan ketentuan administrasi pemerintahan desa secara lebih baik. Melalui pembinaan yang diberikan, diharapkan aparatur desa dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Harapan
Harapannya melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Air Terbit dapat terus meningkatkan kinerja aparatur desa, memperbaiki sistem administrasi, serta memastikan bahwa setiap program dan kegiatan desa dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.